Trending

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Redaksi
Redaksi17 April 2022 pukul 22.31 WIBDiperbarui 17 April 2022 pukul 22.33 WIB
2 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Menghadirkan hunian yang nyaman dan menarik tidak hanya bergantung pada pemilihan furnitur, tetapi juga bagaimana setiap elemen ditata agar selaras dengan kebutuhan dan gaya hidup penghuninya. Menjawab kebutuhan tersebut, INFORMA dan INFORMA Electronics di bawah naungan PT Home Center Indonesia resmi menghadirkan konsep toko terbaru di Supermall Karawaci, Tangerang. Kehadiran konsep baru […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Mengusung konsep warmindo atau warung kopi modern yang nyaman dengan harga terjangkau, Rumipang (Rumah Mi Ropang) hadir untuk meramaikan pilihan kuliner masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya. Tempat kuliner yang didirikan Livona Jeviro ini menawarkan beragam menu, mulai dari mi instan dengan racikan bumbu khas, roti panggang, hidangan nasi, hingga camilan dan minuman […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Masjid Apung An-Nur Jakarta yang berlokasi di kawasan Pantai Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, pada hari Jumat, 16 Oktober 2026. Peresmian ini bukan sekadar penambahan bangunan atau fasilitas di Jakarta, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan kota yang semakin baik, manusiawi, dan memberikan ruang […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Yogyakarta – Aktivitas digital masyarakat Yogyakarta dan Solo terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan internet untuk pendidikan, pekerjaan, hiburan, pariwisata, hingga kegiatan usaha. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) mencatat pertumbuhan trafik data internet di wilayah Jogja–Solo sebesar 17% dalam satu tahun terakhir, dengan peningkatan tertinggi terjadi di Kabupaten Sleman sebesar 32%, Kabupaten Bantul 28%, […]