Trending

Kasus Kekerasan Jurnalis di Serang Dilaporkan ke Polda Banten Pastikan Pengenaan Pasal di UU Pers

Redaksi
Redaksi30 Agustus 2025 pukul 19.14 WIBDiperbarui 30 Agustus 2025 pukul 19.14 WIB
3 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Jakarta – Jurnalis media daring BantenNews, Tubagus Abdul Rasyid Sidik, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan sekaligus ancaman yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Banten pada Kamis, 28 Agustus 2025. Peristiwa kekerasan ini terjadi saat ia dan awak media lain meliput inspeksi mendadak di kawasan PT genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Rasyid merupakan salah satu dari delapan korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh gabungan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, organisasi masyarakat, dan karyawan perusahaan tersebut.

Adapun, laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Dalam laporannya, Rasyid menyebut pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan/atau Pasal 335 KUHPidana. Terkait UU Nomor 40 tentang Pers, pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sedangkan KUHPidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 4,5 juta.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Wildanu Syahril Guntur mengatakan kekerasan dan ancaman ini telah melanggar kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan Pers telah dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers. Dia menyebut telah melampirkan barang bukti kepada penyidik. “Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan, ada indikasi tindak pidana,” kata Guntur usai melaporkan kasus ini di Polda Banten, Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam membuat laporan ini, Guntur menambahkan, tujuh jurnalis yang menjadi korban turut mendampingi. Dia menyebut peristiwa di Serang pada Kamis lalu tak boleh terulang karena menghalangi sekaligus menghambat kemerdekaan pers. “Kami berharap laporan ini bisa menegakkan dan menjamin iklim kemerdekaan pers. Baik mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi agar kerja jurnalistik terjamin,” katanya.

Dalam laporan terpisah, Kepolisian Resor Serang, Banten, telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan petugas hubungan masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan jurnalis. Dalam kasus kekerasan jurnalis, polisi menetapkan dua tersangka berinisial S dan A. Para pelaku, diduga mengeroyok, mengejar, dan memukul bagian kepala jurnalis.

Koordinator AJI Jakarta Biro Banten Muhammad Iqbal mengatakan, laporan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pengenaan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers benar-benar dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap para pelaku.

Kekerasan jurnalis merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. “Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang. Pelaku harus dihukum maksimal,” katanya.

Iqbal berharap semua pihak bisa menjaga dan melindungi kerja jurnalis karena telah dijamin dalam UU. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. “Kami juga mengajak solidaritas dari publik dan organisasi sipil mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya. (Red/rlls)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Dalam rangka Hari Renang Sedunia (World Swim Day) yang diperingati tanggal 24 Oktober 2026, Atlantis Water Adventure Ancol menyelenggarakan rangkaian kegiatan spesial selama 2 hari pada tanggal 24–25 Oktober 2026. Mengusung semangat kebersamaan, kebugaran, dan keselamatan dalam aktivitas air, perayaan ini akan menghadirkan dua aksi pemecahan rekor yang melibatkan aktivitas Renang Relay […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Persiapan venue sepatu roda untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 di Ciater Permai, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah mencapai sekitar 80 persen. Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan venue tersebut rampung sebelum pertandingan dimulai. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan sekaligus Ketua Panitia Besar Porprov VII […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Memilih venue yang tepat menjadi salah satu kunci sukses dalam menyelenggarakan sebuah acara. Mulai dari pertemuan bisnis, kegiatan perusahaan, pameran, hingga perayaan momen istimewa bersama keluarga dan orang terdekat, setiap acara membutuhkan tempat yang mampu menghadirkan kenyamanan, suasana berkelas, serta pelayanan profesional. Menjawab kebutuhan tersebut, Atria Hotel Gading Serpong hadir sebagai salah […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Alam Sutera Group menyapa masyarakat Pontianak, Kalimantan Barat, melalui rangkaian roadshow yang berlangsung pada 25 September hingga 2 Oktober 2026. Menghadirkan pameran properti di Ayani Mega Mall Pontianak serta berbagai kegiatan kolaborasi bersama mitra perbankan, rangkaian ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat kawasan Alam Sutera beserta beragam pilihan huniannya, […]