Trending

Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Tak Berizin di Wilayah Serpong

Redaksi
Redaksi15 Oktober 2025 pukul 00.27 WIBDiperbarui 15 Oktober 2025 pukul 00.27 WIB
2 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong, Serpong Utara hingga Pondok Aren

Kegiatan ini telah berlangsung sejak kemarin hingga hari ini (Selasa, 14 Oktober 2025) dan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menegakkan aturan dalam penataan tata ruang kota.

“Penertiban reklame tak berizin ini mengacu pada Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Setiap penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki izin sebelum memasang reklame,” ujar Muksin.

Ia menjelaskan, izin yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk persetujuan teknis agar pembangunan atau pemasangan reklame memenuhi standar keamanan, estetika, dan ketertiban kota.

Menurutnya, penertiban dilakukan terhadap seluruh jenis reklame, baik permanen maupun non permanen — seperti papan billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, T-banner, baliho, dan berbagai media luar ruang lainnya yang tidak berizin.

Penegakan aturan ini juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.p

“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak, karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” tegasnya.

Muksin menambahkan, bagi pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Serang – Ketua Panitia Konferensi didampingi Ketua PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan berkas verifikasi anggota PWI Kota Tangsel kepada Wakil Ketua Organisasi PWI Provinsi Banten di Kantor Sekretariat PWI Provinsi Banten, Senin (19 Oktober 2026). Ketua Panitia Konferensi PWI Kota Tangsel, Irawan Aprilian mengatakan bahwa berkas verifikasi keanggotaan telah diterima dengan keadaan baik […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, BSD – Menikmati kopi ditengah aktivitas menjadi pilihan untuk beristirahat sejenak dan menikmati waktu santai. Tidak hanya kopi, namun makanan penamping juga dapat melengkapi pengalaman coffee break. Melihat hal tersebut, Hotel Santikan Premiere ICE BSD CITY menawarkan sebuah promo spesial dengan menghadirkan kopi dan juga churros sebagai cemilan pendampingnya. Dengan harga IDR 60.000 nett, […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Solo – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand XL menghadirkan XL Ultra 5G+ bagi masyarakat Yogyakarta dan Solo, dengan pilihan paket XL prabayar mulai Rp50 ribu hingga PRIORITAS Ultra 5G+ dengan kuota unlimited seharga Rp200 ribu. Dengan kecepatan hingga 500 Mbps, layanan ini menawarkan kuota besar serta berbagai manfaat digital premium, mulai […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Sukabumi – Mencari tempat makan yang menawarkan suasana berbeda bisa menjadi pengalaman tersendiri bagi pencinta kuliner. Di kawasan Karang Tengah, Kota Sukabumi, terdapat Ngopi di Kebon Awi, restoran yang memadukan sajian makanan dan minuman dengan suasana kebun yang asri. Berada di Jalan Ciseureuh Talang, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, restoran ini mengusung konsep natural […]