Trending

LBH Keadilan: Diperlukan Standarisasi “Pemaafan Hakim” dalam Implementasi KUHP Nasional

Redaksi
Redaksi9 Mei 2026 pukul 23.09 WIBDiperbarui 9 Mei 2026 pukul 23.09 WIB
2 menit baca
<p>Ketua Tim Peneliti LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya</p>
Iklan

Mediakawasan.id, Jakarta – LBH Keadilan merilis hasil penelitian terbaru yang menyoroti urgensi standarisasi operasional terhadap asas pemaafan hakim (rechterlijk pardon) pasca berlakunya KUHP Nasional. LBH Keadilan menilai langkah ini krusial agar inovasi hukum tersebut tidak menjadi instrumen yang subjektif di tangan para hakim.

Ketua tim peneliti LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, mengungkapkan bahwa penelitian ini berakar dari kegelisahan terhadap paradigma hukum kolonial yang cenderung kaku dan retributif. Halimah merujuk pada fenomena “tajam ke bawah” yang sering kali mengorbankan masyarakat marginal.

“Hukum sering kali hanya menjadi corong undang-undang tanpa memperhatikan nilai keadilan substantif, seperti pada kasus pencurian tiga buah kakao oleh Nenek Minah yang tetap diproses secara kaku hingga ke meja hijau,” ujar Halimah dalam keterangannya.

Penelitian tersebut membedah Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan penuh kepada hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana maupun tindakan. Sepanjang tahun 2026, LBH Keadilan mencatat tren positif dalam 20 putusan pemaafan hakim yang menunjukkan pergeseran paradigma peradilan di Indonesia.

Dalam naskah penelitiannya, LBH Keadilan menjelaskan bahwa tren positif tersebut terlihat dari keberanian hakim dalam mengoreksi kriminalisasi terhadap kaum marginal. Di PN Muara Enim dan PN Rengat, misalnya, pemaafan hakim secara progresif digunakan untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, di PN Mempawah, pemaafan bahkan diterapkan pada delik kealpaan yang menyebabkan kematian karena adanya pengampunan tulus dari keluarga korban.

“Hal ini menunjukkan bahwa pemaafan hakim mulai berfungsi sebagai instrumen pemulihan keadaan, di mana perdamaian dan sisi kemanusiaan lebih diutamakan daripada sekadar penghukuman fisik,” tambah Halimah.

Namun, LBH Keadilan mencatat adanya risiko besar berupa disparitas peradilan yang mencolok akibat multitafsirnya istilah “ringannya perbuatan” dalam undang-undang. Untuk memitigasi risiko tersebut, tim peneliti merekomendasikan agar Mahkamah Agung menetapkan tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun sebagai kategori “ringan” yang layak dimaafkan, sesuai dengan batasan pidana pengawasan dalam Pasal 75 KUHP.

LBH Keadilan menekankan bahwa penguatan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Rancangan PERMA sangat dibutuhkan sebagai panduan operasional. Implementasi aturan ini menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa pemaafan hakim benar-benar berfungsi sebagai “katup pengaman” guna mencapai keadilan substantif, sekaligus menjadi solusi atas krisis overcrowding di Lapas yang saat ini didominasi oleh narapidana dengan hukuman di bawah satu tahun. (Red/rlls)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Serang – Ketua Panitia Konferensi didampingi Ketua PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan berkas verifikasi anggota PWI Kota Tangsel kepada Wakil Ketua Organisasi PWI Provinsi Banten di Kantor Sekretariat PWI Provinsi Banten, Senin (19 Oktober 2026). Ketua Panitia Konferensi PWI Kota Tangsel, Irawan Aprilian mengatakan bahwa berkas verifikasi keanggotaan telah diterima dengan keadaan baik […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, BSD – Menikmati kopi ditengah aktivitas menjadi pilihan untuk beristirahat sejenak dan menikmati waktu santai. Tidak hanya kopi, namun makanan penamping juga dapat melengkapi pengalaman coffee break. Melihat hal tersebut, Hotel Santikan Premiere ICE BSD CITY menawarkan sebuah promo spesial dengan menghadirkan kopi dan juga churros sebagai cemilan pendampingnya. Dengan harga IDR 60.000 nett, […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Solo – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand XL menghadirkan XL Ultra 5G+ bagi masyarakat Yogyakarta dan Solo, dengan pilihan paket XL prabayar mulai Rp50 ribu hingga PRIORITAS Ultra 5G+ dengan kuota unlimited seharga Rp200 ribu. Dengan kecepatan hingga 500 Mbps, layanan ini menawarkan kuota besar serta berbagai manfaat digital premium, mulai […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Sukabumi – Mencari tempat makan yang menawarkan suasana berbeda bisa menjadi pengalaman tersendiri bagi pencinta kuliner. Di kawasan Karang Tengah, Kota Sukabumi, terdapat Ngopi di Kebon Awi, restoran yang memadukan sajian makanan dan minuman dengan suasana kebun yang asri. Berada di Jalan Ciseureuh Talang, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, restoran ini mengusung konsep natural […]