Trending

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

Redaksi
Redaksi13 Juli 2026 pukul 21.50 WIBDiperbarui 13 Juli 2026 pukul 21.50 WIB
2 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam tindakan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang merampas alat kerja jurnalis. Pada Kamis, 9 Januari 2026, anggota TNI merampas telepon genggam jurnalis Tempo dan memaksa menghapus foto personel tentara yang berjaga di kompleks Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.

Peristiwa ini bermula saat dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri jurnalis Tempo setelah pengambilan gambar di kawasan gedung Korps Adhyaksa. Keduanya meminta telepon genggam reporter, memeriksa isi galeri, lalu meminta seluruh foto yang memuat personel TNI dihapus, termasuk dari folder sampah. Jurnalis Tempo kemudian menghapus foto-foto tersebut setelah mendapat tekanan dari kedua prajurit. Mereka juga meminta reporter membuka folder sampah telepon genggam untuk memastikan seluruh gambar telah terhapus.

Langkah anggota TNI yang mengintimidasi jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum. Jurnalis merupakan profesi yang dilindungi konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 4 UU Pers antara lain menyatakan tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh; dan Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Selain itu, setiap orang yang melawan hukum dengan menghalangi kerja jurnalistik juga bisa dipidana. Pasal 18 UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan jurnalis yang terjadi di Tanah Air yang salah satu pelakunya adalah TNI. AJI mencatat kekerasan jurnalis terus meningkat dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus pada 2025. Hingga Juli 2026, AJI mencatat ada 19 kasus kekerasan yang dialami jurnalis.

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia;
  2. Mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers.
  3. Mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum anggotanya yang telah melanggar hukum dan UU Pers.

(Red/rlls)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – PT LG Electronics Indonesia (LG) menghadirkan K-House LG ZonaSeru di CGV Central Park Mall, Jakarta, sebagai bagian dari kampanye regional Housewarming by LG. Melalui inisiatif ini, LG mengajak masyarakat mengenal pengalaman AI Home yang semakin dekat dengan keseharian, sekaligus menikmati rangkaian aktivitas K-Lifestyle dan K-Culture yang dirancang interaktif dan edukatif. Kehadiran K-House LG ZonaSeru menjadi wujud upaya LG untuk membangun ruang pengalaman yang […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Dua medali emas menjadi target yang ingin diwujudkan Anggittyas Putri dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026. Atlet asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini akan berlaga di dua nomor atletik, yakni lempar lembing dan tolak peluru putri. Enam tahun menekuni olahraga atletik menjadi bekal Anggittyas untuk menghadapi kompetisi tersebut. […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong penguatan ekonomi syariah bagi pengurus dan guru majelis taklim melalui pemanfaatan layanan perbankan syariah serta peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat. Upaya tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dalam kegiatan Pembinaan Ketua dan Guru Majelis Taklim Tingkat Kota Tangerang Selatan di Masjid Jami Al-Barkah, […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Prestasi olahraga tidak hanya dibangun melalui latihan di lapangan, tetapi juga dari kedisiplinan menjaga kondisi tubuh sehari-hari. Hal inilah yang terus ditekankan pelatih kepala cabang olahraga (cabor) atletik Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Digi Susandi, kepada para atlet yang tengah mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026. Digi yang […]