Menyambut Menteri Keuangan Suahasil: Lanjutkan ‘Gempur’ Rokok Ilegal dan Perkuat Cukai

Mediakawasan.id, Jakarta – Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyambut baik komitmen Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk melanjutkan penindakan rokok ilegal dan mendorong penguatan kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus penerimaan negara.
Pada hari pertama menjabat, 14 September 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa penindakan terhadap kegiatan ilegal, termasuk rokok ilegal, akan terus dilanjutkan. Pernyataan itu muncul hampir bersamaan dengan investigasi Tempo dalam program Bocor Alus Politik pada 12 September 2026 yang mengungkap dugaan jaringan perdagangan pita cukai palsu pada rokok dan produksi rokok tanpa pita cukai. PKJS-UI memandang momentum ini sebagai kesempatan untuk membongkar rokok ilegal hingga ke akarnya sekaligus melakukan reformasi pada kebijakan fiskal.
Secara umum, modus rokok ilegal menurut Bea Cukai mencakup rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan maupun personalisasi. Laporan Tempo secara khusus menyoroti dugaan jual beli pita cukai palsu dan peredaran rokok polos, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam jaringan tersebut. PKJS-UI menegaskan satu prinsip yang tidak terbantahkan, bahwa memproduksi, mengedarkan, dan memperjualbelikan pita cukai palsu adalah tindak pidana. Karena itu penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menyentuh aktor di baliknya.
Selama ini muncul anggapan yang menyesatkan bahwa rokok ilegal marak karena cukai terlalu tinggi. Faktanya, CHT terakhir dinaikkan pada 2023 dan 2024, lalu dibiarkan tetap sepanjang 2025 dan 2026, namun peredaran rokok ilegal tetap masif. Artinya, tinggi atau rendahnya tarif, rokok ilegal akan tetap ada selama pelakunya tidak ditindak. Selain itu, struktur tarif CHT yang kompleks membuka celah rokok ilegal. Karena itu, reformasi fiskal berupa melanjutkan penyederhanaan struktur dan kenaikan tarif cukai sangat diperlukan untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Ketua PKJS-UI, Ir. Aryana Satrya, M.M, Ph.D., IPU., ASEAN Eng., menyampaikan, “Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Suahasil Nazara. Beliau ekonom fiskal berpengalaman, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Wakil Menteri Keuangan terlama, yang selama ini berada langsung di balik data pengawasan barang kena cukai ilegal. Kami menyambut penegasan beliau untuk melanjutkan penindakan rokok ilegal, dan menekankan agar penindakan itu menyentuh aktor di balik jaringan, bukan hanya pelaku lapangan. Rokok ilegal marak bukan karena cukai terlalu tinggi. Terbukti tarif yang ditahan sepanjang 2025 dan 2026 tidak menyurutkan peredarannya. Penindakan yang tegas dan cukai yang kuat adalah satu paket kebijakan, bukan dua pilihan yang saling meniadakan.”
Selain itu, Peneliti PKJS-UI, Risky Kusuma Hartono, Ph.D, menyoroti dampaknya dengan mengutip hasil riset PKJS-UI. “Struktur cukai yang masih kompleks mendorong praktik downtrading, yaitu peralihan konsumsi dari rokok yang lebih mahal ke rokok yang lebih murah. Riset PKJS-UI tahun 2025 terhadap perokok di Jabodetabek, menunjukkan kenaikan cukai tidak serta merta menurunkan konsumsi, karena perokok justru melakukan downtrading. Downtrader didominasi oleh kelompok pra-sejahtera dan kelas menengah rentan, dan kelompok tersebut 5,75 kali lebih mungkin tetap merokok dibandingkan berhenti. Karena itu, pemerintah perlu benar-benar menaikkan tarif cukai dan menyederhanakan golongan tarif agar rokok tidak lagi mudah dijangkau kelompok rentan, termasuk anak dan remaja selain memberantas rokok ilegal,” katanya.
Menurut Program Manager PKJS-UI, Dr. Renny Nurhasana, momentum pergantian Menteri Keuangan menjadi titik balik untuk menaikkan tarif CHT pada 2027, setelah tidak adanya kenaikan CHT sepanjang 2025 dan 2026. Kebijakan ini efektif dilakukan berbagai negara dalam menekan prevalensi perokok anak. “Semakin mahal harga rokok, semakin rendah prevalensi merokok pada anak. Karena itu, menaikkan cukai bukan sekadar soal penerimaan negara, melainkan juga salah satu upaya perlindungan anak” ucap Renny.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyoroti wacana penambahan lapisan tarif cukai. “Menambah layer cukai dengan dalih memberantas rokok ilegal itu anomali. Salah satu pemicu maraknya rokok ilegal justru struktur tarif kita yang terlalu banyak. Cara yang terbukti, dan sejalan dengan rekomendasi WHO maupun World Bank, adalah menyederhanakan tarif menjadi tiga sampai lima layer, dibarengi penegakan hukum yang serius sampai ke akarnya. Kami berharap Menkeu Suahasil membatalkan wacana penambahan layer warisan pendahulunya dan konsisten dengan filosofi cukai,” tegasnya.
Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Prof. Hasbullah Thabrany, menegaskan sikap lembaganya. “Prevalensi merokok di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia dan nyaris tidak turun, sementara banyak negara lain berhasil menurunkannya. Ini bukti pengendalian kita belum berjalan dan beban penyakitnya sebagian besar ditanggung negara melalui BPJS Kesehatan. Kami mendukung penuh penindakan rokok ilegal, tetapi harus dibarengi kebijakan cukai yang benar dengan menyederhanakan sekaligus menaikkan tarif cukai rokok demi meningkatkan kualitas derajat kesehatan di Indonesia.” Ujar Hasbullah. (Red/*)





