Trending

Perintis, Transformasi Pelayanan Pertanahan Semakin Dilirik Kantah di Berbagai Daerah

Redaksi
Redaksi24 September 2026 pukul 14.38 WIBDiperbarui 24 September 2026 pukul 14.38 WIB
2 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Transformasi pelayanan pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja terus mendapat perhatian dan minat dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah di Indonesia.

Program yang menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah sebagai tahap awal. Selanjutnya, pada 24 September 2026, layanan ini diperluas menjadi 24 Kantah Kota/Kabupaten.

Dalam skema tersebut, proses pelayanan dibangun secara terintegrasi melalui tiga tahapan utama. Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian proses ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja.

Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung hadir di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam rangka sharing session mengenai pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) yang telah berjalan sejak 18 Agustus lalu.

“Kami hadir disini untuk berdiskusi mengenai teknis perintis itu seperti apa dan bagaimana, sebagai upaya untuk memperlancar implementasi sistem di lapangan dan persiapkan kami juga akan melaksanakan Program Perintis ini,” ungkap Ulin Nuha Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menyampaikan bahwa hadirnya layanan Peralihan Hak 10 Hari menjadi momentum untuk membangun pelayanan pertanahan yang semakin terukur, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Perintis ini bukan hanya mengenai kecepatan penyelesaian, tapi juga proses pelayanan yang terukur dari awal sampai akhir. Kunci keberhasilan adalah kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, PPAT dan tentu kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan,”

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian. Ketika persyaratan sudah lengkap dan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas kapan prosesnya akan selesai. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan pasti,” tutupnya. (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Serang – Sebanyak 51 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 dinyatakan kompeten setelah menyelesaikan rangkaian pengujian selama dua hari, 22–23 September 2026, di Aula Serba Guna Polda Banten. Hasil tersebut berdasarkan laporan pelaksanaan UKW Nasional PWI ke-871 sekaligus UKW PWI Provinsi Banten ke-28 yang dilaksanakan pada 22–23 September 2026. Dalam […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang — Living World Alam Sutera, pusat perbelanjaan dengan konsep “Home Living & Eat-ertainment” yang dikembangkan oleh Kawan Lama Group, menghadirkan PINK POP, sebuah modern pink lifestyle experience yang berlangsung pada 11 September–5 Oktober 2026. Mengusung suasana playful dan kreatif, PINK POP mempertemukan berbagai aktivitas yang dekat dengan dunia hiburan, kreativitas, keluarga, dan komunitas […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Tangsel Expo 2026 yang digelar di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel) pada 21–22 September 2026 berlangsung meriah. Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan berbagai potensi daerah sekaligus mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat. Tangsel Expo merupakan bagian dari rangkaian Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemerintah daerah yang mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk segera melakukan integrasi data pertanahan dan perpajakan. Dorongan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto dalam kegiatan […]