Polres Tangsel Layangkan Undangan Klarifikasi Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Ketua IDI Tangsel

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali melayangkan surat undangan klarifikasi resmi kepada Abdul Hamim Jauzie terkait kelanjutan penanganan laporan dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan undangan klarifikasi tertanggal 13 September 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim/Pelaksana Harian Selaku Penyidik Ipda Rayhan Anugerah Enggar Patika, S.Tr.K., pemeriksaan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1554/VIII/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA yang dilaporkan pada 31 Agustus 2022 dengan Pelapor Warga Tangsel Abdul Hamim Jauzie.
Sesuai agenda, klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, pukul 13.00 WIB di Unit IV Krimsus Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Abdul Hamim Jauzie diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pasal 69 UU RI No. 20 Tahun 2003.
Perkara dugaan penggunaan gelar palsu oleh Ketua IDI Tangsel saat itu terjadi pada tanggal 15 Juli 2022 di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dengan terlapor Dr. Fajar Siddiq.
Perkara dugaan penggunaan gelar palsu ini sebelumnya sempat mendapat sorotan publik lantaran berdekatan dengan pemilihan ketua IDI Tangsel.
Guna melengkapi rangkaian penyidikan, Penyelidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi dan Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Tangsel menilai kehadiran pelapor sangat diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan demi kelancaran proses hukum lebih lanjut. (Red/*)





