Trending

Kasus Dana Hibah Koni Tangsel, Mantan Ketua Di Vonis 1 Tahan Dan Mantan Bendahara 1 Tahun 6 Bulan

Redaksi
Redaksi23 Februari 2022 pukul 00.50 WIBDiperbarui 23 Februari 2022 pukul 00.50 WIB
2 menit baca
kasus dana hibah
Iklan

Mediakawasan.id, Serang – Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dihukum satu tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Terdakwa divonis bersalah atas perkara korupsi hibah pengembangan olahraga senilai Rp7,8 miliar.

Selain hukuman satu tahun penjara, Rita juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh Atep Sopandi juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Bendahara KONI Tangsel Suharyo, atas hibah 2019 dari Pemkot Tangsel.

Suharyo dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas penggunaan uang KONI untuk kegiatan fiktif dan pelesiran ke Singapura tersebut.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Vonis ini sudah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (17/2) lalu.
Pembacaan vonis dihadiri terdakwa secara online dari rumah tahanan.

“Sudah divonis pada Kamis kemarin, terdakwa Rita diputus (divonis) 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan Suharyo 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puguh Raditya kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Vonis majelis hakim juga meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar secara tanggung renteng. Dari jumlah itu, Rita wajib membayar uang pengganti Rp738 dan Suharyo Rp386 juta.

Putusan subsider ini lebih lama dibandingkan tuntutan jaksa. Pada tuntutan, jika keduanya tidak membayar dan harta benda disita tapi tidak mencukupi, dituntut 9 bulan penjara.

“Subsidernya naik 1 tahun semua,” ujarnya.

Puguh mengatakan bahwa kedua terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara masing-masing Rp600 juta dan Rp250 juta. Sisanya akan dibayarkan sebagai uang pengganti yang ditanggung renteng.

Uangnya Dipakai Jalan-jalan ke Singapura. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Perkara ini merugikan keuangan negara untuk pengelolaan olahraga senilai Rp1,1 miliar berdasarkan audit Inspektorat Tangsel.
Dia memaparkan, ada 19 kegiatan yang laporan pertanggungjawabannya menyimpang. Bentuk kegiatan juga ada yang fiktif, yaitu kunjungan kerja ke 11 daerah di Jawa Barat seperti Cianjur, Sukabumi, Bandung Barat, Cirebon, Bandung, Tasikmalaya. Termasuk penggunaan uang untuk plesiran pengurus ke Singapura.

Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan para terdakwa bahwa perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Sedangkan yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan telah menitipkan kerugian negara masing-masing Rp 600 juta dan Rp250 juta. (Red)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Memilih venue yang tepat menjadi salah satu kunci sukses dalam menyelenggarakan sebuah acara. Mulai dari pertemuan bisnis, kegiatan perusahaan, pameran, hingga perayaan momen istimewa bersama keluarga dan orang terdekat, setiap acara membutuhkan tempat yang mampu menghadirkan kenyamanan, suasana berkelas, serta pelayanan profesional. Menjawab kebutuhan tersebut, Atria Hotel Gading Serpong hadir sebagai salah […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Alam Sutera Group menyapa masyarakat Pontianak, Kalimantan Barat, melalui rangkaian roadshow yang berlangsung pada 25 September hingga 2 Oktober 2026. Menghadirkan pameran properti di Ayani Mega Mall Pontianak serta berbagai kegiatan kolaborasi bersama mitra perbankan, rangkaian ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat kawasan Alam Sutera beserta beragam pilihan huniannya, […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Pemulihan pasien kanker payudara tidak berhenti pada keberhasilan mengendalikan sel kanker. Kualitas hidup, kondisi psikologis, serta pemulihan bentuk tubuh setelah operasi juga menjadi bagian penting dalam perjalanan pengobatan. Menjawab kebutuhan tersebut, Eka Hospital BSD menghadirkan layanan penanganan kanker payudara yang mencakup terapi kanker stadium lanjut hingga rekonstruksi payudara sesuai kondisi dan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jalarta – Sejumlah korban dugaan penipuan investasi berkedok platform digital secara resmi mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk membuat laporan polisi. Laporan ini dilayangkan terkait platform ShortPro, ShortMax, ShortBox, dan ShowTime yang diduga merugikan para anggotanya.Senin,26/10/2026. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/516/X/2026/BARESKRIM tertanggal 26 Oktober 2026, laporan tersebut diajukan […]