Trending

Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Peredaran 9.206 Butir Ekstasi

Redaksi
Redaksi14 Maret 2025 pukul 04.35 WIBDiperbarui 14 Maret 2025 pukul 04.35 WIB
2 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/3/2025), Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang mengungkapkan bahwa sebanyak 9.206 butir ekstasi serta 7,2 gram sabu berhasil disita dari dua tersangka berinisial RH (21) dan FY.

Penangkapan di Dua Lokasi

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, SH, MH, melakukan penyelidikan pada Jumat (28/2/2025).

“Pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka RH di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan RH, polisi menyita enam butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah diinterogasi, RH mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka FY,” ujar Kapolres Victor.

Berdasarkan keterangan RH, polisi kemudian menangkap FY di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan 9.200 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat serta dua klip plastik berisi sabu seberat 7,2 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil hitam berpelat nomor B 1485 JKC yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional, alat komunikasi, timbangan digital, serta peralatan konsumsi narkoba seperti bong dan korek api.

Dua Tersangka Lain Masih Buron

Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini, yakni EI dan UN.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap tersangka lainnya,” tegas Kapolres Victor.

Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Memilih venue yang tepat menjadi salah satu kunci sukses dalam menyelenggarakan sebuah acara. Mulai dari pertemuan bisnis, kegiatan perusahaan, pameran, hingga perayaan momen istimewa bersama keluarga dan orang terdekat, setiap acara membutuhkan tempat yang mampu menghadirkan kenyamanan, suasana berkelas, serta pelayanan profesional. Menjawab kebutuhan tersebut, Atria Hotel Gading Serpong hadir sebagai salah […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Alam Sutera Group menyapa masyarakat Pontianak, Kalimantan Barat, melalui rangkaian roadshow yang berlangsung pada 25 September hingga 2 Oktober 2026. Menghadirkan pameran properti di Ayani Mega Mall Pontianak serta berbagai kegiatan kolaborasi bersama mitra perbankan, rangkaian ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat kawasan Alam Sutera beserta beragam pilihan huniannya, […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Pemulihan pasien kanker payudara tidak berhenti pada keberhasilan mengendalikan sel kanker. Kualitas hidup, kondisi psikologis, serta pemulihan bentuk tubuh setelah operasi juga menjadi bagian penting dalam perjalanan pengobatan. Menjawab kebutuhan tersebut, Eka Hospital BSD menghadirkan layanan penanganan kanker payudara yang mencakup terapi kanker stadium lanjut hingga rekonstruksi payudara sesuai kondisi dan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jalarta – Sejumlah korban dugaan penipuan investasi berkedok platform digital secara resmi mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk membuat laporan polisi. Laporan ini dilayangkan terkait platform ShortPro, ShortMax, ShortBox, dan ShowTime yang diduga merugikan para anggotanya.Senin,26/10/2026. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/516/X/2026/BARESKRIM tertanggal 26 Oktober 2026, laporan tersebut diajukan […]