Trending

Akademisi: Citacita Kartini Belum Tercapai!

Redaksi
Redaksi21 April 2025 pukul 22.54 WIB
3 menit baca
<p>Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya,</p>
Iklan

Mediakawasan.id, Jakarta – Hari ini, tanggal 21 April setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Kartini. Semangat emansipasi yang diperjuangkan Raden Ajeng Kartini kembali digaungkan. Namun, perayaan Hari Kartini tahun ini diwarnai keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk yang melibatkan tenaga medis di kota-kota besar seperti Bandung, Garut, Jakarta, dan Malang.

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menegaskan urgensi implementasi efektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai salah satu kunci mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual.

“Penegakan hukum yang tegas dengan menerapkan UU TPKS bisa mengurangi banyaknya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi,” kata Halimah.

Halimah berpendapat, maraknya kasus kekerasan seksual, bahkan yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya mengayomi dan dipercaya, menjadi tamparan keras bagi cita-cita luhur Kartini untuk mewujudkan perempuan yang setara, berdaya, serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

“Kartini tentu sangat sedih karena cita-citanya menghapuskan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan hingga saat ini belum tercapai,” kata Halimah.

Terakhir, Peringatan Hari Kartini seharusnya menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi sejauh mana perlindungan terhadap perempuan telah berjalan dan langkah konkret apa yang harus segera direalisasikan.

UU TPKS, yang disahkan dengan harapan memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual, sayangnya belum dirasakan implementasinya secara maksimal di lapangan. Berbagai kendala, mulai dari kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, hingga belum adanya peraturan pelaksana yang lengkap, menghambat efektivitas undang-undang ini.

Halimah yang juga Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dalam temuan penelitiannya menyebutkan bahwa dari sejumlah putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian, terdapat satu putusan diterapkan UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan oleh penuntut umum. Dalam putusan lainnya Penuntut Umum justru menggunakan UU ITE untuk tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, atau KUHP untuk tindak pidana perkosaan dan tanpa dijunctokan (mengaitkan) dengan UU TPKS. Penuntut umum belum memahami dengan baik UU TPKS, khususnya bagian yang mengatur bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS, juga terdapat tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU diluar UU TPKS. Sehingga Penuntut Umum tidak menjunctokan tindak pidana kekerasan seksual di luar UU TPKS dengan UU TPKS.

Selanjutnya, dalam penelitian itu juga disebutkan tidak diterapkannya UU TPKS dalam dakwaan dan tuntutan oleh Penuntut Umum mengakibatkan korban tidak dapat mengakses hak-hak sebagaimana dalam UU TPKS, dan hukum acara yang diterapkan dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual tidak menggunakan hukum acara yang diatur dalam UU TPKS tidak bisa diterapkan. (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id/, Tangerang Selatan – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Maria Teresa Suhardja, kembali membagikan buku tulis kepada para pelajar di sejumlah lembaga pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 5.000 buku tulis telah dibagikan kepada siswa mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga santri di sejumlah pondok pesantren […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id/, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia. Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id/, Jakarta – Perkembangan Generative Artificial Intelligence (GenAI) semakin mengubah cara dunia bisnis menjalankan aktivitas operasional. Teknologi kecerdasan buatan generatif kini tidak hanya digunakan untuk menghasilkan teks dan gambar, tetapi juga berkembang menjadi alat bantu strategis dalam pemasaran, layanan pelanggan, analisis data hingga pengambilan keputusan. Hal tersebut disampaikan Dr. Irmal, S IP., M.M., dalam pembahasannya […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id/, Tangerang – iCAR terus memperluas kehadirannya di Indonesia dengan membuka iCAR QBIG BSD City, outlet 1S (Sales) yang berlokasi di QBIG BSD City, Tangerang. Kehadiran outlet ini menjadi bagian dari langkah iCAR untuk memberikan akses yang semakin mudah bagi masyarakat dalam mengenal dan mendapatkan produk iCAR, khususnya iCAR V23. Sebagai bagian dari Chery Group, […]