Trending

Pembatasan Kekuasaan Dan Hubungan Antar LembagaDalam Perfekstif Hukum Tata Negara

Redaksi
Redaksi25 Juni 2025 pukul 05.35 WIBDiperbarui 25 Juni 2025 pukul 05.36 WIB
3 menit baca
<p>Penulis: Faiz Makarim Arsa, Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM</p>
Iklan

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Gagasan negara hukum formal nampaknya kurang memberikan kepuasan bagi sebagian masyarakat yang hidup dalam sebuah negara pada era renaisans hal ini dibuktikan dengan asumsi negara hukum formal yang sangat kaku, dan terlihat absolut dalam sudut pandang sosial da ekonomi. Kekuasaan pemerintah yang sempit pada akhirnya ditinjau kembali dengan gagasan yang dibawa oleh seorang anggota parlemen inggris dari partai buruh bernama Beveridge awal 1938 yang mencetuskan welfare state atau negara hukum materil, pada awalnya konsep ini berkembang hanya pada sektor ekonomi namun seiring berjalanya waktu sebagian negara menerima konsep ini dan menerapkan pada negaranya welfare state sendiri merupakan konsep negara hukum materil dengan tipe utama adanya kewajiban pemerintah yang melakukan bestuuzorhg atau servis public, yakni penyelenggaraan kepentingan umum dengan sendirinya pemerintah harus diberikan kekuasaan yang luas sehingga dapat menyelenggarakan aktifitasnya dengan leluasa.

Pembatas Kekuasaan

Pemberian kekuasaan pada pemerintah yang sangat luas dikenal dengan istilah freies Ermessens yakni “kemerdekaan pemerintah untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial. Atau kewenangan yang sah untuk turut ikut campur dalam melaksanakan tugas mengsejahterakan rakyat umum.

Luasnya pemerintah dalam hal pemberian kekuasaan melalui freies Ermessens bukan tanpa resiko karena hal ini dapat menyebabkan perilaku yang merugikan masyrakat berupa : (onrechmatige overheid daad) penyelahgunaan wewenang, oleh sebab itu perlu adanya pembatasan kekuasaan terhadap perilaku pemerintah, hal ini diperkuat dalam perfekstif Hukum Administrasi Negara bahwa aktifitas pemerintah harus berdasarkan pada asas legalitas. Yakni asas wetmatigheid van het bestuur, asas yang menyebutkan tanpa adanya kewenangan dari perundang-undangan maka pemerintah tidak dapat melakukan aktifitasnya.

Menurut Prajudi Atmosudirdjo, pemerintah juga dalam melakukan aktifitasnya tidak boleh melanggar hukum atau pemerintah tidak boleh melakukan aktititas yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, selain dari pemberian landasan legalitas pada setiap aktifitas yang akan dilakukan oleh pemerintah berlaku juga pembatasan kekuasaan lainya melalui pembgaian kekuasaan, pendistibusian kekuasaan negara, yang merupakan inti dari negara demokrasi agar tercipta keselarasan dan prinsip chek and balance pada tubuh pemerintah tanpa adanya kekuasaan yang terpusat pada satu tirani.

Hubungan kekuasaan antar lembaga

Kekuasaan pemerintah yang diberikan oleh negara pada saat melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing yang berdasarkan asas legalitas tentunya memiliki hubungan satu lembaga dengan lembaga lainya, karena adanya pembagian kekuasaan yang melahirkan prinsip cheks and balances merupakan prisip dasar untuk menghindari adanya campur tangan diluar yang diberikan wewenang selain itu juga prinsip cheks an balances dapat menjadi sarana untuk saling mengkontrol antar cabang kekuasaan dan menghindari tindakan-tindakan hergemonik, tiranik, dan sentralisasi kekuasaan. Fungsi saling mengawasi dan mengendalikan antar lembaga negara merupakan upaya tindakan untuk memaksimalkan lembaga negara contohnya dalam UUD 1945 mengatur hubungan antar lembaga negara seperti Dpr dan Presien dalam pembuatan Undang-Undang Bpk dan Dpr dalam pemeriksaan keuangan negara.

Pembatasan kekuasaan dalam tubuh pemerintah merupakan perwujudan dari pelaksanaan prinsip good governance sehingga kekuasaan secara politik maupun pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan tidak menyimpang dari kepentingan publik, lain dari pada itu pembagian kekuasaan juga berperan penting agar para birokrat bertindak berdasarkan asas legalitas sehingga pemerintah alam arti pemegang kekuasaan yang luas diharap dapat menghinari resiko adanya pelanggaran hukum maupun bertindak dengan sewenang-wenang.

Iklan
Iklan
Tag:#UNPAM
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Anak muda Indonesia semakin akrab dengan AI, termasuk untuk mengeksplorasi ide dan minat kreatif. Tantangannya kini adalah bagaimana memanfaatkan teknologi tersebut untuk menghasilkan karya yang menarik dan berkualitas. Menjawab kebutuhan ini, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand&nbsp;Trimenghadirkan Kelas Kr3asi, program pemberdayaan kreativitas bersama&nbsp;Adobe Express&nbsp;yang membekali pelajar Indonesia dengan keterampilan desain […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Membagi waktu antara sekolah dan latihan menjadi tantangan tersendiri bagi seorang atlet. Namun, kesibukan tersebut tidak menyurutkan semangat Athar Aqila Rasya Nasution dalam mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026. Atlet muda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang turun di cabang olahraga atletik nomor lompat jauh ini tengah menjalani […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan — Mogul Burger resmi membuka gerai di The Breeze BSD, Selasa (27/10/2026). Brand yang sebelumnya telah hadir di Jakarta dan Medan ini membawa menu burger berbahan daging sapi dan keju cheddar bagi pengunjung di kawasan BSD dan sekitarnya. Mogul Burger didirikan bersama oleh Joeana Simon dan Chris Angkasa. Kata “Mogul” sendiri merujuk […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Dr. Hj. Anis Byarwati, menilai polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan perlu menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali sensitivitas sosial dalam kebijakan perpajakan. Menurut Anis, persoalan ini tidak cukup dilihat semata-mata dari aspek ketentuan dan administrasi perpajakan. Ada dimensi keadilan […]