Trending

8,26 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Menyeberang ke Sumatra, Bea Cukai Bongkar Modus Kamuflase Pakan Ternak

Redaksi
Redaksi14 Juni 2026 pukul 16.54 WIBDiperbarui 14 Juni 2026 pukul 16.54 WIB
2 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Merak – Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Banten. Sebanyak 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai disita dari dua truk yang hendak dikirim ke Sumatra, dengan nilai barang mencapai Rp12,68 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar.

Pengungkapan tersebut berawal dari operasi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Merak bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada Kamis (11/6/2026). Petugas yang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal langsung memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Pelabuhan Merak.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang dicurigai membawa barang ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai dengan total sekitar 2.912.000 batang.

Pengembangan dilakukan terhadap kendaraan lain yang baru tiba dari Pelabuhan Bakauheni. Sebuah truk Hino Fuso kemudian diperiksa dan ditemukan 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.

Dari kendaraan kedua tersebut, petugas mengamankan sekitar 5.350.000 batang rokok ilegal. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 8.262.000 batang.

Menurut Djaka, nilai ekonomi seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,9 miliar yang berasal dari komponen cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Bea Cukai menetapkan seorang pengemudi berinisial JFR sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup. Penyidik menduga yang bersangkutan telah beberapa kali terlibat dalam distribusi rokok ilegal dari wilayah Jawa menuju pasar di Sumatra.

Untuk memperkuat proses hukum, Bea Cukai menggandeng Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam penanganan perkara. Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Djaka menegaskan, pengawasan di jalur distribusi strategis akan terus diperketat guna menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Anak muda Indonesia semakin akrab dengan AI, termasuk untuk mengeksplorasi ide dan minat kreatif. Tantangannya kini adalah bagaimana memanfaatkan teknologi tersebut untuk menghasilkan karya yang menarik dan berkualitas. Menjawab kebutuhan ini, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Trimenghadirkan Kelas Kr3asi, program pemberdayaan kreativitas bersama Adobe Express yang membekali pelajar Indonesia dengan keterampilan desain […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Membagi waktu antara sekolah dan latihan menjadi tantangan tersendiri bagi seorang atlet. Namun, kesibukan tersebut tidak menyurutkan semangat Athar Aqila Rasya Nasution dalam mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026. Atlet muda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang turun di cabang olahraga atletik nomor lompat jauh ini tengah menjalani […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan — Mogul Burger resmi membuka gerai di The Breeze BSD, Selasa (27/10/2026). Brand yang sebelumnya telah hadir di Jakarta dan Medan ini membawa menu burger berbahan daging sapi dan keju cheddar bagi pengunjung di kawasan BSD dan sekitarnya. Mogul Burger didirikan bersama oleh Joeana Simon dan Chris Angkasa. Kata “Mogul” sendiri merujuk […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Dr. Hj. Anis Byarwati, menilai polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan perlu menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali sensitivitas sosial dalam kebijakan perpajakan. Menurut Anis, persoalan ini tidak cukup dilihat semata-mata dari aspek ketentuan dan administrasi perpajakan. Ada dimensi keadilan […]