Dugaan Pelanggaran Statuta di Polimedia Memasuki Babak Baru

mediakawasan.id, Jakarta — Kebijakan Direktur Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) Jakarta dalam mengangkat dan melantik sejumlah pejabat kembali menuai sorotan. Pengangkatan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penerapan Statuta Polimedia, khususnya apabila pejabat yang dilantik sebelumnya pernah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tertentu.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengangkatan kembali pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama, namun kemudian diberhentikan dari jabatan tersebut karena persoalan persyaratan atau eligibility. Setelah pemberhentian disaat yang bersamaan pejabat tersebut justru kembali mendapatkan posisi strategis sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M).
Pengangkatan kembali pejabat yang sebelumnya dinyatakan tidak eligible dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak Polimedia. Publik dan sivitas akademika berhak mengetahui dasar hukum serta mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya perubahan posisi yang relatif cepat, yakni seorang pejabat sebelumnya diberhentikan dari jabatan Wakil Direktur, kemudian kembali memperoleh jabatan strategis melalui pengangkatan sebagai Kepala P3M.
Bagi sebagian sivitas akademika, kondisi ini memunculkan dugaan bahwa mekanisme birokrasi dan ketentuan mengenai eligibility jabatan tidak diterapkan secara konsisten.
Namun demikian, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, termasuk keputusan pemberhentian, keputusan pengangkatan, persyaratan jabatan, Statuta Polimedia, serta dokumen atau rekomendasi dari pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan.
Direktur Polimedia perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengangkatan dan pelantikan tersebut. Terutama, apabila sebelumnya terdapat keputusan yang menyatakan bahwa pejabat bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tertentu.
Sayangnya, saat dikomfirmasi melalui sambungan Whatspp, pada Minggu, (10/10), hingga berita ini diturunkan,
Direktur Polimedia Dwi Riyono, S.T., M.Ak., Ph.D., belum memberikan tanggapan apapun terkait hal tersebut.
Pertanyaan yang kini muncul bukan semata mengenai siapa yang dilantik, melainkan apakah seluruh proses telah sesuai dengan Statuta, peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Jika seluruh prosedur memang telah sesuai aturan, maka penjelasan dan dokumen pendukung semestinya dapat menjawab keraguan yang berkembang di lingkungan kampus. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara persyaratan jabatan dengan keputusan pengangkatan, persoalan tersebut berpotensi menjadi isu tata kelola yang lebih serius dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Rangkaian pemberhentian karena persoalan kelayakan, kemudian pengangkatan kembali pada jabatan strategis, kini menjadi pertanyaan besar bagi sivitas akademika. Apakah Statuta benar-benar menjadi pedoman utama dalam setiap keputusan birokrasi di Polimedia, ataukah aturan dapat ditafsirkan berbeda sesuai kebutuhan pengangkatan?
Menurut salah seorang dosen yang enggan disebutkan namanya, Polimedia membutuhkan tata kelola yang transparan dan konsisten agar setiap keputusan pengangkatan pejabat tidak menimbulkan keraguan mengenai kepatuhan terhadap Statuta maupun integritas proses birokrasi di lingkungan perguruan tinggi.
“Jika tidak ada penjelasan terbuka, dugaan bahwa manajemen Polimedia menjalankan pola birokrasi yang tidak konsisten dengan Statuta akan semakin sulit ditepis. Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan satu hal yakni “transparansi”, tegasnya. (Red/*)





