Trending

Polres Tangsel Ungkap Kasus Asusila Terhadap 8 Anak Oleh Oknum Pengajar Ilmu Agama

Redaksi
Redaksi4 Oktober 2024 pukul 17.14 WIBDiperbarui 4 Oktober 2024 pukul 17.14 WIB
3 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – M (laki laki umur 39 tahun) yang merupakan (oknum) pengajar ilmu agama diamankan Polres Tangerang Selatan atas dugaan perkara asusila dengan korban delapan (8) anak.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada kamis 3 Oktober 2024.

“hari ini kami akan menyampaikan realese pengungkapan perkara tindak asusila yang dialami delapan anak yang dilakukan oleh oknum pengajar ilmu agama, yang tentunya membuat resah masyarakat Tangerang Selatan. Alhamdulillah Sat Reskrim beserta dengan dukungan masyarakat sudah berhasil mengungkap perkara ini”terang Kompol Rizkyadi Saputro.

Lebih lanjut Wakapolres menerangkan kasus ini dapat terungkap setelah salah satu korban inisial G (perempuan umur 12 tahun) merasa risih dan menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada seorang Saksi Inisial S (Perempuan, 22 Tahun) yang juga seorang pengajar Ilmu Agama.

Atas informasi tersebut, kemudian Saksi S mengumpulkan anak-anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku M sejak tahun 2021, dan saksi S mendapati pengakuan dari beberapa anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku inisial M, yaitu sekitar bulan Agustus 2024 s/d September 2024 pelaku M diduga melakukan perbuatan asusila terhadap 2 (dua) anak perempuan dengan inisial S (14 Tahun) dan Inisial P (17 Tahun). Kemudian terdapat 5 (lima) orang anak perempuan lainnya dengan inisial A (17 tahun), T (13 tahun), C (16 tahun), C (16 tahun) dan F (17 tahun) yang menjadi korban tindak asusila oleh pelaku M pada tahun 2021.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino menerangkan modus operandi yang dilakukan tersangka M yaitu mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk ghoib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka.

“Setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tesebut kepada para korban, tersangka memberikan sejumlah uang sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada para korban agar mereka tidak bercerita kepada orang lain dan tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apabila para korban menceritakan tindakan asusila yang dilakukan tersangka kepada mereka maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan”jelas AKP Alvino.

Adapun alat bukti pada kasus tersebut adalah keterangan saksi, hasil Visum et Repertum Ke-delapan anak (korban) dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.

Terhadap tersangka M dipersangkakan dengan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Setiap orang memiliki janji untuk memberikan yang terbaik dan melindungi orang-orang terkasih. Meskipun begitu, janji tidak selalu diwujudkan melalui kata-kata, melainkan seringkali hadir lewat tindakan yang konsisten guna mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Bagi keluarga Indonesia, salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah ketika perlindungan dapat hadir saat risiko terjadi. […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jalarta – Perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dipersiapkan sejak sebelum keberangkatan, termasuk melalui pemeriksaan kesehatan yang memenuhi standar. Untuk mendukung upaya tersebut, Rumah Sakit Tria Dipa memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui pengembangan layanan medical check-up (MCU) bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI). Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tamgerang Selatan – Puncak peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi momentum bagi seluruh kader untuk memperkuat pengabdian kepada masyarakat. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menegaskan bahwa Golkar harus terus hadir bersama rakyat melalui karya nyata dan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Airin mengatakan, kekompakan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Serang – Ketua Panitia Konferensi didampingi Ketua PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan berkas verifikasi anggota PWI Kota Tangsel kepada Wakil Ketua Organisasi PWI Provinsi Banten di Kantor Sekretariat PWI Provinsi Banten, Senin (19 Oktober 2026). Ketua Panitia Konferensi PWI Kota Tangsel, Irawan Aprilian mengatakan bahwa berkas verifikasi keanggotaan telah diterima dengan keadaan baik […]