Trending

Lindungi Masyarakat dari Bahaya Kebakaran, BSN Dorong Penerapan SNI 180-1:2022

Redaksi
Redaksi30 Oktober 2024 pukul 05.06 WIBDiperbarui 30 Oktober 2024 pukul 05.06 WIB
2 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Jakarta – Kebakaran merupakan ancaman serius yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Berdasarkan data dari Asosiasi Produsen Pemadam Api Ringan Indonesia (APPARI), di Jakarta tercatat 1.500 hingga 2.000 kejadian kebakaran setiap tahun, dan di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 5.000 kasus. Angka tersebut belum mencakup kejadian kebakaran pada kendaraan bermotor. Untuk itu, Alat Pemadam Api Portabel (APAP) menjadi kebutuhan penting dalam menanggulangi kebakaran sedini mungkin.

“Potensi bahaya kebakaran memerlukan kesiagaan tinggi, salah satunya dengan penerapan standar yang tepat dan perlindungan yang mumpuni di berbagai lini, “Sebagaimana yang diungkap oleh Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Nur Hidayati, Selasa (29/10/2024).

Sebelumnya, webinar bertajuk “Penerapan SNI untuk Mencegah Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat yang diselenggarakan pada Senin (28/10/2024), menghadirkan pembicara Ketua Komite Teknis (Komtek) 13-04 Kendaraan dan Peralatan, Ringga Damara Perwira; Pakar dari UI, Yulianto Sulistyo Nugroho; Wakil Asosiasi Produsen Pemadam Api Ringan Indonesia (APARI), Gideon Yonathan; Kepala Bidang Pencegahan Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Kabupaten Bandung, Hendi Kurniawan; serta Ketua Tim Kerja Pengembangan Standar Elektroteknika dan Teknologi Khusus BSN, Teguh Prakosa.

Terkait persoalan banyaknya kasus kebakaran yang memerlukan antisipasi dini untuk mencegah kebakaran meluas, salah satu langkah pemerintah adalah menetapkan SNI 180-1:2022 Alat Pemadam Api Portabel (APAP) – Bagian 1: Syarat mutu. SNI ditetapkan BSN setelah melalui konsensus seluruh pemangku kepentingan.

SNI 180-1:2022 ditetapkan dan diterapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya kebakaran. Di sini, SNI APAP mengatur dengan detail syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar alat pemadam api yang kita gunakan efektif juga dapat diandalkan dalam situasi darurat.

Nur Hidayati menyoroti peredaran produk APAP non-standar yang masih cukup banyak di pasaran. Padahal, di dalam SNI diatur hal-hal yang krusial untuk efektivitas penggunaan, misalnya terkait kadar racun api yang jika tidak memenuhi SNI, akan berpengaruh terhadap daya padam.

“Disinilah pentingnya SNI sebagai panduan dalam memastikan kualitas produk-produk APAP yang beredar memiliki kualitas yang dapat diandalkan, melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegas Nur.

Karena SNI ini menyangkut masalah keselamatan, Pemerintah melalui Kemenperin memberlakukan SNI secara wajib. Ketentuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian pada tanggal 10 Juni 2024 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku pada 10 Desember 2024. Ini artinya produk APAP yang beredar di Indonesia wajib sesuai dengan SNI 180-1:2022.

Saat ini, berdasarkan data bangbeni.bsn.go.id, tercatat 2 industri penerap SNI untuk APAP. “Kami berharap dengan diberlakukannya SNI secara wajib, maka tahun ini sudah tidak ada lagi peredaran APAP yang tidak sesuai SNI,” pungkas Nur. (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Setiap orang memiliki janji untuk memberikan yang terbaik dan melindungi orang-orang terkasih. Meskipun begitu, janji tidak selalu diwujudkan melalui kata-kata, melainkan seringkali hadir lewat tindakan yang konsisten guna mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Bagi keluarga Indonesia, salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah ketika perlindungan dapat hadir saat risiko terjadi. […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jalarta – Perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dipersiapkan sejak sebelum keberangkatan, termasuk melalui pemeriksaan kesehatan yang memenuhi standar. Untuk mendukung upaya tersebut, Rumah Sakit Tria Dipa memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui pengembangan layanan medical check-up (MCU) bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI). Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tamgerang Selatan – Puncak peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi momentum bagi seluruh kader untuk memperkuat pengabdian kepada masyarakat. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menegaskan bahwa Golkar harus terus hadir bersama rakyat melalui karya nyata dan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Airin mengatakan, kekompakan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Serang – Ketua Panitia Konferensi didampingi Ketua PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan berkas verifikasi anggota PWI Kota Tangsel kepada Wakil Ketua Organisasi PWI Provinsi Banten di Kantor Sekretariat PWI Provinsi Banten, Senin (19 Oktober 2026). Ketua Panitia Konferensi PWI Kota Tangsel, Irawan Aprilian mengatakan bahwa berkas verifikasi keanggotaan telah diterima dengan keadaan baik […]