Trending

Polres Tangsel Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Pencurian di Ciputat Timur

Redaksi
Redaksi26 Januari 2025 pukul 01.06 WIBDiperbarui 26 Januari 2025 pukul 01.06 WIB
2 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel hari ini terkait tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian yang menimpa seorang anggota kepolisian dari Polsek Ciputat Timur dan seorang warga masyarakat.

Kronologi Kejadian

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Dalam patroli tersebut, ditemukan informasi di media sosial tentang rencana tawuran antara dua kelompok, yaitu kelompok “SCBD” (Server Ciledug, Bintaro, dan Depok) dan kelompok “Pasundan.” Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Ciputat Timur segera bergerak ke lokasi untuk mencegah terjadinya tawuran.

Patroli tersebut dilakukan menggunakan dua kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Saat tiba di Jalan Cirendera Raya, petugas berhasil menghalau kelompok SCBD yang hendak bentrok dengan kelompok Pasundan. Namun, upaya tersebut mendapat perlawanan dari beberapa anggota kelompok SCBD.

Perlawanan oleh Pelaku

Dalam insiden tersebut, pelaku melakukan beberapa tindak pidana, antara lain:

  1. Penyiraman Cairan Berbahaya: Pelaku menyiram cairan yang diduga merupakan cairan keras ke arah petugas dan warga masyarakat yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, cairan tersebut dipastikan berbahaya dan menyebabkan luka serius pada mata korban.
  2. Penganiayaan: Pelaku menggunakan senjata tajam untuk melukai tangan salah satu anggota kepolisian.
  3. Pencurian dan Kekerasan: Pelaku mencuri kendaraan roda dua milik anggota Polsek Ciputat Timur.

Identitas Pelaku dan Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menyampaikan bahwa empat pelaku telah diamankan, yakni MH, HR, F, dan RA, masing-masing berusia 19 tahun. Modus operandi mereka adalah melakukan perlawanan terhadap petugas untuk melanjutkan rencana tawuran.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 365 Subsider Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 9 tahun penjara.

Langkah Selanjutnya

Polres Tangsel menegaskan akan terus memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan efek jera. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi tawuran atau tindakan kriminal lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Setiap orang memiliki janji untuk memberikan yang terbaik dan melindungi orang-orang terkasih. Meskipun begitu, janji tidak selalu diwujudkan melalui kata-kata, melainkan seringkali hadir lewat tindakan yang konsisten guna mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Bagi keluarga Indonesia, salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah ketika perlindungan dapat hadir saat risiko terjadi. […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jalarta – Perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dipersiapkan sejak sebelum keberangkatan, termasuk melalui pemeriksaan kesehatan yang memenuhi standar. Untuk mendukung upaya tersebut, Rumah Sakit Tria Dipa memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui pengembangan layanan medical check-up (MCU) bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI). Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tamgerang Selatan – Puncak peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi momentum bagi seluruh kader untuk memperkuat pengabdian kepada masyarakat. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menegaskan bahwa Golkar harus terus hadir bersama rakyat melalui karya nyata dan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Airin mengatakan, kekompakan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Serang – Ketua Panitia Konferensi didampingi Ketua PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan berkas verifikasi anggota PWI Kota Tangsel kepada Wakil Ketua Organisasi PWI Provinsi Banten di Kantor Sekretariat PWI Provinsi Banten, Senin (19 Oktober 2026). Ketua Panitia Konferensi PWI Kota Tangsel, Irawan Aprilian mengatakan bahwa berkas verifikasi keanggotaan telah diterima dengan keadaan baik […]