Trending

Kisruh Tangsel Fun Run, Dosen Pidana Sebut Penuhi Unsur Penipuan, Polres Tangsel Bisa Lakukan Penyelidikan

Redaksi
Redaksi4 Agustus 2026 pukul 02.33 WIBDiperbarui 4 Agustus 2026 pukul 02.33 WIB
2 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Penyelenggaraan Tangsel Fun Run & Walk yang berujung kisruh dan diprotes ratusan peserta pada Minggu (2/8/2026) tidak cukup hanya diselesaikan lewat panggilan sanksi administratif oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya, menyebut Polres Tangerang Selatan bisa segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pihak Event Organizer (EO) meskipun tidak ada peserta yang melaporkan.

Menurut Halimah, indikasi pelanggaran dalam acara yang mencatut Pemkot Tangsel dan biaya pendaftaran dari calon peserta ini sudah sangat jelas dan masuk dalam kualifikasi tindak pidana murni, bukan sekadar delik aduan. Polres Tangsel sebaiknya tidak perlu menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat atau peserta yang dirugikan. Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP adalah delik biasa (delik murni), bukan delik aduan. “Begitu ada informasi atau dugaan kuat di masyarakat, kepolisian punya kewajiban hukum untuk segera melakukan penyelidikan awal, tegas Halimah.

Merujuk sejumlah pemberitaam, Halimah menyoroti sejumlah kejanggalan serius di lapangan yang mengarah pada dugaan penipuan dari mulai dari tidak hadirnya panitia di garis start/finish, tidak adanya fasilitas perlombaan yang dijanjikan, keterlambatan medali secara tidak wajar, hingga pencantuman logo Pemkot dan Dispora Tangsel tanpa izin atau kerja sama resmi.

Pencantuman logo Pemkot dan Dispora Tangsel oleh pihak EO swasta diduga kuat merupakan bagian dari tipu muslihat untuk meyakinkan calon peserta agar mau membayar uang pendaftaran. “Pemkot sudah menegaskan tidak ada kerja sama dan tidak menganggarkan, maka unsur
“dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kata bohong” sebagaimana dalam Pasal 492 KUHP menurut saya sudah terpenuhi” ujar Halimah kepada Wartawan.

Lebih lanjut, Halimah menilai langkah Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, yang hanya berfokus pada pemanggilan evaluasi dan sanksi pemblokiran izin bagi EO di masa tidak memberikan rasa adil bagi masyarakat.

“Sanksi melarang EO bikin acara lagi di Tangsel itu hanya tindakan administratif pasca-kejadian. Bagaimana dengan kerugian materiil dan immateriil warga yang sudah bayar tiket?” tambah Halimah.

Sebelumnya, acara Tangsel Fun Run & Walk viral di media sosial setelah para peserta meluapkan amarahnya akibat minimnya fasilitas panitia dan medali yang tak kunjung diberikan saat menyentuh garis finish. Pemkot Tangsel sendiri telah mengklarifikasi bahwa acara tersebut murni digelar oleh pihak swasta dan tidak terikat kerja sama resmi dengan pemerintah daerah. (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Setiap orang memiliki janji untuk memberikan yang terbaik dan melindungi orang-orang terkasih. Meskipun begitu, janji tidak selalu diwujudkan melalui kata-kata, melainkan seringkali hadir lewat tindakan yang konsisten guna mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Bagi keluarga Indonesia, salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah ketika perlindungan dapat hadir saat risiko terjadi. […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jalarta – Perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dipersiapkan sejak sebelum keberangkatan, termasuk melalui pemeriksaan kesehatan yang memenuhi standar. Untuk mendukung upaya tersebut, Rumah Sakit Tria Dipa memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui pengembangan layanan medical check-up (MCU) bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI). Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tamgerang Selatan – Puncak peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi momentum bagi seluruh kader untuk memperkuat pengabdian kepada masyarakat. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menegaskan bahwa Golkar harus terus hadir bersama rakyat melalui karya nyata dan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Airin mengatakan, kekompakan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Serang – Ketua Panitia Konferensi didampingi Ketua PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan berkas verifikasi anggota PWI Kota Tangsel kepada Wakil Ketua Organisasi PWI Provinsi Banten di Kantor Sekretariat PWI Provinsi Banten, Senin (19 Oktober 2026). Ketua Panitia Konferensi PWI Kota Tangsel, Irawan Aprilian mengatakan bahwa berkas verifikasi keanggotaan telah diterima dengan keadaan baik […]